Tampilkan postingan dengan label tips. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label tips. Tampilkan semua postingan

Meresapi Berbisnis Dalam Islam

Akhir pekan lalu, saat merapikan buku-buku koleksi yang terserak, saya menemukan sebuah sebuah buku berbahasa Arab dengan kertas isi berwarna putih (alias bukan kitab kuning). Di sampul, tertulis judul “Tafsir Ayat Al-Ahkaam” atau tafsir ayat-ayat tentang hukum.

Buku karya Muhammad Ali Ash Shabuny ini saya buka-buka dengan hati-hati. Maklum buku lawas, kira-kira saya peroleh hampir 20 tahun silam. Begitu lama tak menyentuhnya. Dari daftar isi, perhatian saya langsung tersita ke sebuah bab yang khusus membahas riba.

Saya langsung ke halaman awal bab riba. Riba, menurut buku itu, adalah “ziyadah mutlaqah” alias tambahan yang pasti alias dimutlakkan. Sambil membaca cepat, saya lantas teringat fatwa Majelis Ulama Indonesia yang mengharamkan bunga bank, yang mutlak sekian persen per tahun, karena tergolong riba.

Fatwa MUI memang bukan hukum, melainkan kesepakatan ulama sehingga boleh diikuti atau tidak. Setidaknya jadi penuntun. Tapi di luar itu, saya pun merasakan, mengapa Islam (sebagaimana banyak tertera pada fiqh muamalah) memiliki sistem hubungan bisnis. 

Islam tidak hanya melarang perolehan bunga atau riba, tapi juga menyediakan solusi mendapatkan yang baik, yang sesuai syariah.

Dalam hubungan bisnis, solusi yang dikenal adalah mudharabah dan musyarakah. Keduanya sama-sama berpijak pada bagi hasil (berbagi keuntungan yang diperoleh), namun berbeda dalam hal memandang kerugian.

Pada sistem mudharabah, pihak pemberi modal disebut dengan shahib al-maal, sedangkan pihak penerima modal disebut mudharib. Sejumlah literatur menyebutkan, model ini pernah dipraktikkan oleh Nabi Muhammad saat berbisnis dengan Khadijah. Muhammad bertindak sebagai mudharib, sementara Khadijah — yang menyerahkan domba-dombanya kepada Muhammad untuk dijual — sebagai shahibah al-maal.

Dalam hubungan bisnis ini, seandainya terjadi kerugian, maka yang menanggung adalah shahib al-maal. Tapi dengan catatan, jika kerugian akibat kelalaian atau ulah penyimpangan yang dilakukan oleh mudharib, maka dia pun ikut menanggung.

Sementara jika ada keuntungan, maka diterapkanlah pola bagi hasil sesuai kesepakatan awal. Misalnya, 70:30 antara pemberi modal dan penerima modal. Kata kuncinya adalah kesepakatan awal, sehingga kedua belah pihak sama-sama rela menerima rasio bagi hasil (yang tentu memperhitungkan risiko bisnis).

Pada sistem lainnya, yaitu musyarakah (arti harfiah: perserikatan), para pemberi modal adalah orang-orang yang terlibat dalam sebuah usaha (berserikat). Karena itu, baik keuntungan maupun kerugian yang didapat, akan ditanggung dan dinikmati bersama.

Khusus terkait keuntungan, tentu telah memperhitungkan seluruh biaya. Baik biaya operasional, produksi, maupun biaya lain yang lazim dalam bisnis. Tapi yang pasti, tidak boleh ada keuntungan mutlak yang ditetapkan di muka. 

Tak heran jika Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia No. 08/DSN-MUI/IV/2000 Tentang Pembiayaan Musyarakah bagian C ayat 2 berbunyi: “Setiap keuntungan mitra harus dibagikan secara proporsional atas dasar seluruh keuntungan dan tidak ada jumlah yang ditentukan di awal yang ditetapkan bagi seorang mitra.

Satu pesan moral yang begitu terasa dari fatwa MUI dan kitab tafsir ayat-ayat tentang hukum adalah, betapa bisnis dalam Islam berlandaskan saling percaya dan saling berbagi — baik untung maupun rugi.

Bagaimana bila diniatkan saja untuk sedekah?

Tentu saja sangat baik. Namun perlu diingat, sedekah bukanlah bisnis. Perbedaannya jelas: kita bersedekah demi berharap kerelaan Allah SWT  terhadap hambanya. Tidak ada pengharapan nilai keuntungan dalam konteks ini. Bahkan ada yang menafsirkan, justru pengharapan keuntungan dari sedekah bisa menghilangkan pahala sedekah itu sendiri.

Betapa indahnya keteraturan yang sudah diberikan jalannya dalam syariah. Mudah-mudahan setelah merapikan buku-buku lawas yang terserak, ketika itu saya berharap, pemahaman serta niat selalu dijaga.

Meresapi Berbisnis Dalam Islam, di bawah ini adalah artikel terkait bisnis yang lainnya : Korek Api Gas Fighter Indonesia dan Anekahosting.com Web Hosting Murah Terbaik di Indonesia.
Klik saja kalau anda memang menginginkan bisnis yang tidak ada ruginya
Baca Selengkapnya » Meresapi Berbisnis Dalam Islam

Alzheimer Incar Pemakai Perhiasan Emas

Alzheimer Incar Pemakai Perhiasan Emas
Keindahan perhiasan yang satu ini memang bisa membuat siapa saja tertarik untuk memilikinya. Selain sebagai simbol strata sosial, perhiasan emas juga bisa meningkatkan penampilan dan kepercayaan diri pemiliknya.

Namun Anda patut waspada, karena sebagai bagian dari bahan tambang, emas dapat mempengaruhi system saraf dan memberikan efek stimulan yang dapat mengganggu kesehatan.

Tim peneliti dari University of Michigan menindaklanjuti beberapa laporan yang menyatakan bahwa beberapa orang yang mengenakan perhiasan emas sering merasa pusing, mual, dan beberapa gangguan kesehatan lainnya. baca selengkapnya di mMn edublogs

artikel terpopuler : korek api gas fighter indonesia
Baca Selengkapnya » Alzheimer Incar Pemakai Perhiasan Emas

Masih Sendiri? Ini Tips Anti Melajang Terlalu Lama dari Para Lelaki

Masih Sendiri? Ini Tips Anti Melajang Terlalu Lama dari Para Lelaki
Perempuan lajang mandiri dikenal paling rumit soal jodoh. Hal ini dibenarkan oleh beberapa lelaki berikut, yang masing-masing pernah berkencan dengan salah satu “perempuan sibuk” dan mengaku menemukan hal yang kurang mereka sukai. Apa ini juga yang membuatmu masih lajang sampai sekarang? Ada baiknya baca dan introspeksi diri.

Basa-basi itu perlu. baca selanjutnya di mMn edublogs

artikel terpopuler : korek api gas fighter indonesia
Baca Selengkapnya » Masih Sendiri? Ini Tips Anti Melajang Terlalu Lama dari Para Lelaki